Sebutlah "Disabilitas" bukan Cacat

Disable People adalah keterbatasan atau kurangnya kemampuan seseorang. Menurut UU No 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat “setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak”.

Dari UU tersebut di atas menjelaskan bahwa seseorang yang mengalami kecacatan adalah orang yang tidak dapat berbuat apa-apa, hanya sebagai beban bagi keluarga, lingkungan dan partisipasi sosial.

Lalu, sejak kapan istilah cacat ini dipermasalahkan? Istilah ini sudah dibahas oleh para aktivis yang memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas sejak tahun 1946. Saat itu Dr. Suharso menyebut orang dengan disabilitas dengan sebutan “penderita cacat”. Selanjutnya Dr. Suharso pada tahun 1990, mengubah istilah penderita cacat menjadi “penyandang cacat”. Lalu pada tahun 1996, aktivis lainnya kembali memperbaharui istilah penyandang cacat menjadi “difabel” singkatan dari “different ability”. Namun istilah ini juga masih belum cukup kuat untuk dimasukkan kedalam sebuah UU karena maknanya masih sempit dan belum mengakomodir sepenuhnya kebutuhan orang dengan disabilitas karena kata difabel hanya melihat kemampuan personal sesorang saja tetapi tidak melihat kebutuhan secara menyeluruh. Kemudian di tahun yang sama 1996, pada pertemuan Pesatuan Bangsa-Bangsa (PBB) istilah “disabilitas” muncul. Dari hasil pertemuan inilah, maka istilah disabilitas secara resmi digunakan dan juga dicantumkan dalam UU.       

Untuk Indonesia, isitilah disabilitas mulai dikenal oleh masyarakat pada tahun 2011 sejak dikeluarkannya UU No. 19/2011 tetang Rativikasi Hak-hak Penyandang Disabilitas. Selanjutnya Indonesia kembali mengeluarkan UU untuk penyandang disabilitas yaitu UU No. 8 tahun 2016 tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Di Amerika, Inggris dan negara lainnya kata Disability sudah ada sejak lama. Dari kata disability inilah istilah “disabilitas” diadopsi. Sudah banyak kata dalam bahasa Inggris diadopsi yang dijadikan ke bahasa Indonesia. Beberapa kata sebelumnya yang juga mengadopsi istilah bahasa Inggris ke bahasa Indonesia, seperti university menjadi universitas, accesibility menjadi aksesibilitas, activity menjadi aktivitas dan masih banyak lagi kata-kata lainnya. Begitu juga kata disability menjadi disabilitas.

Mengapa kata disabilitas menjadi pilihan? Istilah disabilitas menggantikan kata cacat bukanlah menjadi pilihan. Proses untuk menemukan kata yang tepat untuk penyebutan bagi penyandang cacat membutuhkan waktu yang cukup panjang. Dengan melakukan kajian-kajian yang panjang, maka kata disabilitas resmi digunakan sebagai pengganti kata “cacat”. Beberapa pendapat para pegiat disabilitas yang menggambarkan makna dari kata cacat, difabel dan disabilitas.

“Kalau kata cacat digunakan kepada manusia, secara pribadi saya tidak setuju karena cacat itu identik dengan perumpaan barang atau benda yang sudah rusak. Oleh karena itu tidak pantas untuk disebutkan kepada manusia. Nah, kalau kata difabel bisa diartikan seorang penyadang disabilitas yang mempunyi kemampuan yang berbeda sesuai dengan tingkat disabilitasnya. Kalau kata disablitas, ini melekat pada semua jenis penyandang cacat. Pengertiannya lebih umum (global). Untuk sebutan sendiri, saya pribadi lebih suka dengan istilah difabel. Tetapi, setelah ada ratifikasi Convention on the Right of Person with Disabilities (CRPD)/Rativikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas melalui UU Nomor 19 tahun 2011. Maka istilah disabilitaslah yang digunakan dalam UU,” ungkap Ifwan Sahara selaku Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Aceh, melalui pesan WA.

Selanjutnya  Hadianti Ramadhani, Humas DPP Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) di Jakarta berpendapat bahwa, ”Cacat itu sama artinya dengan rusak berarti sudah tidak bisa dipakai lagi dan siap untuk dibuang. Sementara kita manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna. Jadi cacat sangat tidak tepat untuk digunakan kepada manusia karena bukan manusianya yang rusak, tetapi lingkungan dan fasilitaslah yang harus disesuaikan dengan manusia yang menggunakannya. Difabel singkatan dari different ability. Ini juga tidak mengacu pada kondisi penyandang disabilitas. Untuk istilah ini bisa kita contohkan seperti Ibu saya bisa mengendarai mobil dan ayah saya bisa memasak. Contoh ini sudah bisa disebut sebagai difabel. Jadi, kata difabel juga bisa diperuntukkan kepada non difabel yang juga memiliki kemampuan yang berbeda. Sedangkan kata kata disabilitas, ini sudah tepat karena di UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas sudah disesuaikan dengan UU Nomor 19 tahun 2011 tentang Rativikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas,” ujarnya.

Sedangkan pendapat Ratu Mas Dewi, selaku ketua Himpunan Wanita Disabilitas Provinsi Jambi mengatakan bahwa, “Cacat itu adalah sesuatu yang rusak atau tidak mulus. Kata disabilitas dimasukkan kedalam UU karena mengsinkronkan dengan Convention on the Right of Person with Disabilities (CRPD) yang sudah di ratifikasi menjadi UU Nomor 19 tahun 2011 tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas”.

Dari beberapa pendapat di atas dapat dilihat bahwa kata cacat memang tidak pantas digunakan bagi manusia karena  memiliki konotasi yang negatif sehingga tidak dapat digunakan lagi. Cacat lebih diartikan kepada barang rusak, tidak dapat digunakan kembali, harus diperbaiki dan lain sebagainya. Sedangkan istilah disabilitas, konotasi yang dimunculkan lebih positif dan menghormati. Istilah disabilitas dapat diartikan sesuatu yang wajar, bukan permasalahan sosial, disabilitas bukan hanya tanggung jawab individu seseorang tetapi juga tanggung jawab bersama dan lain sebagainya.

Disabilitas dilihat bukan hanya karena keadaan fisik seseorang saja, tetapi dari semua aspek mulai dari fasilitas fisik yang tidak ramah terhadap penyandang disabilitas dan juga masyarakat yang tidak menerima keberadaan penyandang disabilitas dilingkungannya. Semua orang berpotensi menjadi tergantung dari sudut mana kita melihatnya. Jika keadaan ini terus dipertahankan, maka orang yang sehatpun bisa menjadi disabilitas. Jadi, berbicara hak penyandang disabilitas juga berbicara hak untuk semua orang termasuk hak perempuan, hak anak, hak orang tua dan hak ibu hamil.

Berbicara tentang disabilitas tidak hanya melihat dari fisiknya saja. Banyak lagi hal lainnya yang harus dibahas, seperti lingkungan, interaksi sosial, masyarakat dan lain sebagainya.
Jaka Anom Ahmad, salah satu pakar isu disabilitas berpendapat bahwa, “Disabilitas adalah kata yang paling tepat untuk menggantikan kata cacat yang punya makna sangat negatif. Dari semua alternatif terminologi yang dimunculkan sebagai pengganti kata cacat, hanya terminologi disabilitas yang merangkum kondisi fisik, hambatan yang dihadapi, dan interaksi. Perlu dipahami, seseorang dianggap mengalami disabilitas ketika ada yang hilang atau tidak berfungsi pada tubuhnya, lalu lingkungan sekitarnya tidak kondusif dengan keadaan fisiknya, sehingg interaksinya dengan masyarakat menjadi hilang. Akibatnya, individu tersebut tidak bisa berpartisipasi menjadi anggota masyarakat. Dengan munculnya istilah ini, maka fokus penyelesaian masalahnya adalah ‘meningkatkan partisipasi individu yang mengalami disabilitas, dengan menghilangkan hambatannya’.  Sekarang kita lihat, ada tunanetra yang bisa sekolah tinggi, ada pengguna kursi roda yang punya usaha maju, ada orang tuli yang sukses menjadi dokter dan lain sebagainya. Mereka mencapai semua itu, tanpa merubah kondisi fisik mereka yang tidak bisa melihat, mendengar, atau berjalan. Namun ada fasilitas yang dipenuhi, untuk menghilangkan hambatan-hambatan mereka. Diberikan buku braille, dosen yang bisa bahasa isyarat, bidang miring dan lain-lain.” Katanya melalui pesan email.

Dengan melihat pendapat dan pandangan-pandangan para pegiatan dan pakar disabilitas, bahwa kata Disabilitas lebih tepat digunakan sebagai pengganti kata cacat, karena disabilitas makananya lebih positif, terbuka/luas, dan mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas dibanding kata-kata lainnya. n Erlina Marlinda


Related Posts: